Belajar Valas / Forex Umum

Free Forex Ebooks Download: Cara Mendapatkan Ebook Forex Sepuasnya

Masih kesulitan mencari ebook forex untuk di download?
Berikut cara untuk Download E book Forex atau Valas sebanyak yang anda inginkan dalam empat langkah saja.
  1. Buka browser, kunjungi www.4shared.com
  2. Sesudah ada di www.4shared.com, ketikkan forex di kolom search, klik tombol search
  3. Akan ditampilkan ratusan ebooks forex yang siap anda download
  4. Download sepuasnya!

Selamat menikmati ratusan Free Forex Ebooks, jangan lupa dibaca kalau sudah download.


free download ebook saham ,cara mendapatkan uang dari 4shared ,cariuang dari kebun emas ,download ebook analisa fundamental saham ,download ebook forex analisa fundamental ,ebook forex islami gratis ,free ebook forex warren buffet ,free ebook mendapat uang ,free ebook saham.

Non Farm Payroll (Nfp), Strategi Meraih 100 Pips Dalam Sekejap

Non Farm PayRoll (NFP)
Adalah Berita Nomor Satu yang Paling Powerful di Forex Trading! Lihat Calendar Forex Anda Bulan Ini Sekarang Juga!

Perhatikan efek berita / news diatas! Weladalah, Plus 185 Pips/Point dalam waktu kurang dari 15 Menit saja! Gambar diatas adalah efek dari News atau Berita Non Farm Payroll atau NFP pada tanggal 2 Juni 2006.

News / Berita Apa ini?!

Kamu kamu gak usah pusing mikirin ini news apa, yang jelas, setiap JUM’AT pada MINGGU PERTAMA Setiap BULAN, NEWS ini selalu Muncul, ya hanya sebulan sekali, pada Pukul 20.30 WIB.

Gambar di atas adalah Efek News Non Farm Payroll / NFP pada tanggal 5 Mei 2006 lalu. Bisa Anda lihat bahwa efeknya selalu membuat pergerakan point diatas 100 pips, dah lihat khan?!
Efek dari News NFP / Non Farm Payroll ini selalu 1 (satu) arah dengan cepat, apakah arah keatas atau kebawah, nah kalo dah gitu, ngapain ragu, buat perangkap ajah!

Sekarang coba kita buat Perangkapnya yaaa!

Strategy :

  • Sebelum News Muncul, mulai Pagi, LIBUR Trade.
  • Mulai Trade sebaiknya 30 menit menjelang News Muncul.
  • Pasang Perangkap, silahkan lihat Strategy Perangkap NFP.

Caranya:

  • Cari Nilai High & Low transaksi 2 jam menjelang News Non Farm Payroll / NFP Muncul.
  • Silahkan Open BUY di HIGH, dan SELL di LOW.
  • Ambil Target +100 pips saja.
  • Ambil Stop Lose masing-masing 40 pips saja.
  • SELESAI

Strategy ini hamper 90% selalu sukses!

Jika anda Trader dengan Standart Account, sebenarnya bisa melakukan trade disini cukup 1 (satu) kali satu bulan untuk target bulanan 100 pips. Maka dalam 3 bulan (hanya 3 kali trade anda sudah ROI), hehehehe :D :D

Kuncinya Utama Strategi Non Farm Payroll / NFP ini adalah :

  • Ketahui Kapan Jadwal News NFP bakal muncul bulan ini.
  • Siapkan Perangkap 100 pips di 10 menit menjelang News Muncul dengan Posisi seperti yang saya jelaskan diatas.
  • Jika anda sudah terbiasa dengan perangkap ini, gunakan Quantity 30 % dari Margin anda.
  • Nikmati hasilnya 1 bulan dan tunggu News Non Farm Payroll / NFP Bulan Depan untuk trade selanjutnya.
  • Hemat pulsa, libur trade 29 hari. Suit suit…. ;;)

Simulasi:
Deposit $3000, Anda trade dengan $1000 (Quantity 100.000), maka keuntungan 1 pips = $10, dengan trade 15 menit sebulan sekali ini, 100 pips diperoleh sebagai target sehingga hasil bulanan cukup $1000 (10 juta bro! Hanya dengan 15 menit sebulan sekali).

Selamat untuk Trading Forex kamu. Belajar Valas yang rajin ya! Kalau udah Sukses jangan lupa traktir kita kita yaaa ;)


apa itu nfp ,jebakan nfp ,nfp forex ,strategi jitu forex ,Strategy Perangkap NFP ,apa arti news nfp ,maksud nfp pada forex ,jebakan untuk nfp ,jebakan pasar NFP ,jebakan menjelang nfp.

Apakah Hukum Forex Trading Valas Halal Menurut Hukum Islam

Sebagian umat Islam ada yang meragukan kehalalan praktik perdagangan berjangka. Bagaimana menurut padangan para pakar Islam? Apa pendapat para ulama mengenai trading forex, trading saham, trading index, saham, dan komoditi? Apakah Hukum Forex Trading Valas Halal Menurut Hukum Islam? Mari kita ikuti selengkapnya.

Jangan engkau menjual sesuatu yang tidak ada padamu,” sabda Nabi Muhammad SAW, dalam sebuah hadits riwayat Abu Hurairah.

Oleh sementara fuqaha (ahli fiqih Islam), hadits tersebut ditafsirkan secara saklek. Pokoknya, setiap praktik jual beli yang tidak ada barangnya pada waktu akad, haram. Penafsiran secara demikian itu, tak pelak lagi, membuat fiqih Islam sulit untuk memenuhi tuntutan jaman yang terus berkembang dengan perubahan-perubahannya.

Karena itu, sejumlah ulama klasik yang terkenal dengan pemikiran cemerlangnya, menentang cara penafsiran yang terkesan sempit tersebut. Misalnya, Ibn al-Qayyim. Ulama bermazhab Hambali ini berpendapat, bahwa tidak benar jual-beli barang yang tidak ada dilarang. Baik dalam Al Qur’an,sunnah maupun fatwa para sahabat, larangan itu tidak ada.

Dalam Sunnah Nabi, hanya terdapat larangan menjual barang yang belum ada, sebagaimana larangan beberapa barang yang sudah ada pada waktu akad. “Causa legis atau ilat larangan tersebut bukan ada atau tidak adanya barang, melainkan garar,” ujar Dr. Syamsul Anwar, MA dari IAIN SUKA Yogyakarta menjelaskan pendapat Ibn al-Qayyim. Garar adalah ketidakpastian tentang apakah barang yang diperjual-belikan itu dapat diserahkan atau tidak. Misalnya, seseorang menjual unta yang hilang. Atau menjual barang milik orang lain, padahal tidak diberi kewenangan oleh yang bersangkutan.

Jadi, meskipun pada waktu akad barangnya tidak ada, namun ada kepastian diadakan pada waktu diperlukan sehingga bisa diserahkan kepada pembeli, maka jual beli tersebut sah. Sebaliknya, kendati barangnya sudah ada tapi – karena satu dan lain hal — tidak mungkin diserahkan kepada pembeli, maka jual beli itu tidak sah.

Perdagangan berjangka, jelas, bukan garar. Sebab, dalam kontrak berjangkanya, jenis komoditi yang dijual-belikan sudah ditentukan. Begitu juga dengan jumlah, mutu, tempat dan waktu penyerahannya. Semuanya berjalan di atas rel aturan resmi yang ketat, sebagai antisipasi terjadinya praktek penyimpangan berupa penipuan — satu hal yang sebetulnya bisa juga terjadi pada praktik jua-beli konvensional.

Dalam perspektif hukum Islam, Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) (forex adalah bagian dari PBK) dapat dimasukkan ke dalam kategori almasa’il almu’ashirah atau masalah-masalah hukum Islam kontemporer. Karena itu, status hukumnya dapat dikategorikan kepada masalah ijtihadiyyah. Klasifikasi ijtihadiyyah masuk ke dalam wilayah fi ma la nasha fih, yakni masalah hukum yang tidak mempunyai referensi nash hukum yang pasti.

Dalam kategori masalah hukum al-Sahrastani, ia termasuk ke dalam paradigma al-nushush qad intahat wa al-waqa’I la tatanahi. Artinya, nash hukum dalam bentuk Al-Quran dan Sunnah sudah selesai; tidak lagi ada tambahan. Dengan demikian, kasus-kasus hukum yang baru muncul mesti diberikan kepastian hukumnya melalui ijtihad.

Dalam kasus hukum PBK, ijtihad dapat merujuk kepada teori perubahan hukum yang diperkenalkan oleh Ibn Qoyyim al-Jauziyyah. Ia menjelaskan, fatwa hukum dapat berubah karena beberapa variabel perubahnya, yakni: waktu, tempat, niat, tujuan dan manfaat. Teori perubahan hukum ini diturunkan dari paradigma ilmu hukum dari gurunya Ibn Taimiyyah, yang menyatakan bahwa a-haqiqah fi al-a’yan la fi al-adzhan. Artinya, kebenaran hukum itu dijumpai dalam kenyataan empirik; bukan dalam alam pemikiran atau alam idea.
Paradigma ini diturunkan dari prinsip hukum Islam tentang keadilan yang dalam Al Quran digunakan istilah al-mizan, a-qisth, al-wasth, dan al-adl.

Dalam penerapannya, secara khusus masalah PBK dapat dimasukkan ke dalam bidang kajian fiqh al-siyasah maliyyah, yakni politik hukum kebendaan. Dengan kata lain, PBK termasuk kajian hukum Islam dalam pengertian bagaimana hukum Islam diterapkan dalam masalah kepemilikan atas harta benda, melalui perdagangan berjangka komoditi dalam era globalisasi dan perdagangan bebas.

Realisasi yang paling mungkin dalam rangka melindungi pelaku dan pihak-pihak yang terlibat dalam perdagangan berjangka komoditi dalam ruang dan waktu serta pertimbangan tujuan dan manfaatnya dewasa ini, sejalan dengan semangat dan bunyi UU No. 32/1977 tentang PBK.
Karena teori perubahan hukum seperti dijelaskan di atas, dapat menunjukkan elastisitas hukum Islam dalam kelembagaan dan praktek perekonomian, maka PBK dalam sistem hukum Islam dapat dianalogikan dengan bay’ al-salam’ajl bi’ajil.

Bay’ al-salam dapat diartikan sebagai berikut. Al-salam atau al-salaf adalah bay’ ajl bi’ajil, yakni memperjualbelikan sesuatu yang dengan ketentuan sifat-sifatnya yang terjamin kebenarannya. Di dalam transaksi demikian, penyerahan ra’s al-mal dalam bentuk uang sebagai nilai tukar didahulukan daripada penyerahan komoditi yang dimaksud dalam transaksi itu. Ulama Syafi’iyah dan Hanabilah mendefinisikannya dengan: “Akad atas komoditas jual beli yang diberi sifat terjamin yang ditangguhkan (berjangka) dengan harga jual yang ditetapkan di dalam bursa akad”.

Keabsahan transaksi jual beli berjangka, ditentukan oleh terpenuhinya rukun dan syarat sebagai berikut:
a) Rukun sebagai unsur-unsur utama yang harus ada dalam suatu peristiwa transaksi Unsur-unsur utama di dalam bay’ al-salam adalah:

  • Pihak-pihak pelaku transaksi (‘aqid) yang disebut dengan istilah muslim atau muslim ilaih.
  • Objek transaksi (ma’qud alaih), yaitu barang-barang komoditi berjangka dan harga tukar (ra’s al-mal al-salam dan al-muslim fih).
  • Kalimat transaksi (Sighat ‘aqad), yaitu ijab dan kabul. Yang perlu diperhatikan dari unsur-unsur tersebut, adalah bahwa ijab dan qabul dinyatakan dalam bahasa dan kalimat yang jelas menunjukkan transaksi berjangka. Karena itu, ulama Syafi’iyah menekankan penggunaan istilah al-salam atau al-salaf di dalam kalimat-kalimat transaksi itu, dengan alasan bahwa ‘aqd al-salam adalah bay’ al-ma’dum dengan sifat dan cara berbeda dari akad jual dan beli (buy).

b) Syarat-syarat

  • Persyaratan menyangkut objek transaksi, adalah: bahwa objek transaksi harus memenuhi kejelasan mengenai: jenisnya (an yakun fi jinsin ma’lumin), sifatnya, ukuran (kadar), jangka penyerahan, harga tukar, tempat penyerahan.
  • Persyaratan yang harus dipenuhi oleh harga tukar (al-tsaman), adalah, Pertama, kejelasan jenis alat tukar, yaitu dirham, dinar, rupiah atau dolar dsb atau barang-barang yang dapat ditimbang, disukat, dsb. Kedua, kejelasan jenis alat tukar apakah rupiah, dolar Amerika, dolar Singapura, dst. Apakah timbangan yang disepakati dalam bentuk kilogram, pond, dst.
  • Kejelasan tentang kualitas objek transaksi, apakah kualitas istimewa, baik sedang atau buruk. Syarat-syarat di atas ditetapkan dengan maksud menghilangkan jahalah fi al-’aqd atau alasan ketidaktahuan kondisi-kondisi barang pada saat transaksi. Sebab hal ini akan mengakibatkan terjadinya perselisihan di antara pelaku transaksi, yang akan merusak nilai transaksi.
  • Kejelasan jumlah harga tukar. Penjelasan singkat di atas nampaknya telah dapat memberikan kejelasan kebolehan PBK. Kalaupun dalam pelaksanaannya masih ada pihak-pihak yang merasa dirugikan dengan peraturan perundang-undangan yang ada, maka dapatlah digunakan kaidah hukum atau legal maxim yang berbunyi: ma la yudrak kulluh la yutrak kulluh. Apa yang tidak dapat dilaksanakan semuanya, maka tidak perlu ditinggalkan keseluruhannya.

Dengan demikian, hukum dan pelaksanaan PBK sampai batas-batas tertentu boleh dinyatakan dapat diterima atau setidak-tidaknya sesuai dengan semangat dan jiwa norma hukum Islam, dengan menganalogikan kepada bay’ al-salam.

Trading Valas di Marketiva

Marketiva adalah broker valas yang telah menerapkan kebijakan Zero-Interest (tanpa bunga) pada semua posisi open. Tidak ada overnight (biaya menginap interest (bunga) yang dibebankan ataupun dibayarkan pada posisi yang berstatus open. Dengan demikian tidak ada konflik antara layanan Marketiva dengan larangan Riba dalam hukum Islam.

Dihimpun dari berbagai sumber.


hukum trading emas ,hukum jual beli mata uang dalam islam ,hukum trading emas online ,hukum bermain saham ,hukum investasi emas menurut islam ,hukum bermain valas ,hukum islam bermain forex ,hukum investasi uang ,kehalalan valas ,hukum jual beli emas online.